Aturan Merokok Saat Beribadah Haji dan Umroh
Aturan merokok saat beribadah umroh seringkali dipertanyakan oleh para calon jamaah. Maklum saja, bagi sebagian calon jamaah umroh, terutama mereka yang perokok aktif, rokok sudah menjadi barang wajib yang sulit untuk ditinggalkan.
Lantas bagaimana aturannya? Apakah jamaah umroh masih boleh merokok selama melakukan perjalanan ibadah di Tanah Suci? Berikut ulasannya.
Bagi para jamaah umroh perokok aktif, sejatinya dapat membawa rokok maksimal 2 slop atau dapat membawa rokok maksimal 200 batang. Seringkali pilihan jamaah untuk membawa rokok sendiri ini dikarenakan harga rokok di Arab Saudi yang terbilang sangat mahal.
Sebut saja untuk rokok filter merek lokal dan internasional yang seringkali diproduksi di Dubai dihargai antara 15 hingga 20 riyal (sekitar Rp55.000-Rp80.000) untuk setiap bungkusnya. Alasan lain yang sering ditemui karena di Arab Saudi tidak ditemukan rokok yang mengandung cengkeh, atau yang biasanya disebut sebagai rokok putih . Nah, mahalnya harga rokok ini tentu saja dapat menguras uang saku selama perjalanan umroh.
Selain mahal, mencari rokok di sekitaran hotel maupun masjid di Tanah Suci pun bak mencari jarum dalam tumpukan jerami. Sangat susah. Sanksi tegas diterapkan bagi toko maupun penjual yang ketahuan menjual rokok di radius sekitar 5 km dari Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. Bagi yang tertangkap menjual rokok seketika didenda 10 ribu riyal atau setara dengan Rp36 juta.
Namun, untuk larangan merokok sendiri tidak terlalu ketat. Tidak ada dam atau denda maupun hukuman bagi para perokok. Hanya cukup diperingatkan. Meski begitu, ada area-area yang benar-benar dilarang untuk merokok.
Kebiasaan membawa rokok dalam jumlah banyak terkadang merupakan pesanan dari anggota keluarga yang sudah menjadi mukimin (penduduk) tetap di Mekkah, namun ada pula yang membawa khusus untuk dijual. Banyak mukimin ataupun petugas haji asal Indonesia membeli rokok di toko sebelah SPBU dekat bandara Madinah, maupun di daerah Tan�im yang berjarak sekitar 7 km dari masjid. Mereka rela membeli rokok di toko yang jauh sebab lokasi ini sudah berada di luar tanah haram.
Bagi jamaah yang belum bisa berhenti merokok maka diperbolehkan membawa persediaan rokok dari tanah air, apalagi bila tujuannya untuk dijual. Namun demikian jangan membawa persediaan terlalu banyak, bawalah secukupnya, sembari mengurangi atau menjadikan momentum ibadah haji maupun umroh sebagai waktu yang tepat untuk berhenti merokok. Selain menyehatkan diri sendiri, berhenti merokok juga mengurangi omongan teman lain yang tidak merokok.
Sumber : travel.dream.co.id
Tinggalkan komentar Anda disini
Email Anda tidak akan kami publish. Form bertanda * harus diisi