Benarkah Vaksin Meningitis Itu Haram?
Ibadah Umroh atau haji merupakan salah satu ibadah paling penting dalam Islam. Sebelum melaksanakan perjalanan spiritual di tanah suci, ada ketentuan khusus yang diberlakukan oleh pemerintah Arab Saudi kepada seluruh jamaah Umroh. Yaitu, mereka diwajibkan untuk suntik vaksin meningitis. Namun perihal vaksinasi ini kerap menimbulkan polemik, lantaran isu kehalalan vaksin yang masih dipertanyakan oleh sebagian muslim di Indonesia.
Sejatinya, menunaikan ibadah haji atau umroh nggak cukup hanya menyiapkan mental dan finansial saja. Lebih dari itu, calon jamaah haji juga dituntut menyiapkan fisik yang prima dalam menghadapi berbagai kondisi.
Selama melaksanakan prosesi haji, para peserta haji atau umroh menjadi rentan terserang penyakit. Salah satu cara efektif untuk mencegah penyebaran penyakit adalah dengan melakukan vaksinasi
Sebelum bertolak menuju tanah suci, para jamaah haji diwajibkan memiliki bukti vaksinasi meningitis atau biasa disebut buku kuning. Hal ini dilakukan seiring dengan maraknya kasus meningitis di Arab Saudi untuk mencegah risiko tertular penyakit mematikan tersebut.
Meningitis adalah penyakit menular yang disebabkan oleh infeksi bakteri neisseria meningitides, yang bisa ditularkan melalui saluran pernapasan ataupun air liur. Penyakit ini menyebabkan peradangan pada selaput otak dan selaput sumsum tulang.
Penyakit ini bisa menyebabkan kematian dan seandainya penderita sembuh pun, kemungkinan besar mereka akan mengalami kecacatan seperti tuli, buta, hingga kerusakan fatal pada otak. Maka dari itu meningitis termasuk dalam kategori penyakit serius dengan angka kematian cukup tinggi.
Gejala-gejala utama yang dialami penderita di antaranya nyeri kepala, leher kaku, kulit kemerahan hingga mengalami kejang-kejang. Seringkali jadi pertanyaan dibenak kita, Kenapa sih ibadah haji selalu dikait-kaitkan dengan penyakit meningitis? Apa memang benar para peserta haji rentan terserang penyakit berbahaya tersebut?
Pada musim haji, seluruh umat muslim dari segala penjuru dunia berdatangan ke tanah suci. Selama melaksanakan prosesi ibadah haji, kita akan bertemu dengan orang-orang dari berbagai lintas benua.
Sebagian peserta haji dari berbagai belahan dunia ini, diindikasi membawa virus aktif meningitis, terutama beberapa negara yang terletak di daratan Afrika, Amerika Latin, Amerika Utara, dan Asia karena kerap disebut-sebut sebagai zona endemik meningitis.
Sekitar 1,2 juta kasus meningitis terjadi setiap tahunnya, dengan tingkat kematian mencapai 135.000 jiwa. Menurut organisasi kesehatan dunia, WHO, wabah meningitis terbesar dalam sejarah terjadi pada rentang waktu 1996-1997 yang menyebabkan lebih dari 250 ribu kasus. Sedangkan penyebaran meningitis terbanyak muncul dari daratan Afrika dan Asia.
Menurut data Kementrian Kesehatan Indonesia, pada tahun 2010 kasus meningitis di tanah air mencapai sekitar 20.000 pasien dan dilaporkan sebanyak 1000 pasien meninggal dunia. Oleh karena itu, dalam upaya pencegahan risiko penyebaran virus meningitis, sedari dini pihak pemerintah Arab Saudi memberlakukan wajib vaksin meningitis bagi peserta haji yang berasal dari luar Arab.
Vaksinasi adalah salah satu upaya perlindungan kesehatan haji yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016, tentang penyelenggaraan kesehatan haji.
Beberapa tahun ke belakang, vaksin meningitis yang digunakan oleh jamaah haji Indonesia adalah vaksin bertipe Mencevax ACW135Y, diproduksi oleh GlaxoSmithKline dari Belgia. Proses pembuatannya diduga menggunakan bahan-bahan seperti enzim dari pankreas babi dan gliserol dari lemak babi, dimana penggunaan unsur tersebut dianggap haram dalam perspektif Islam.
Termaktub di dalam Al Quran, surah Al Maidah ayat 3,
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.”
Dari uraian ayat tersebut, dapat kita simpulkan bahwa mengonsumsi maupun menggunakan unsur yang berkaitan dengan babi jelas diharamkan oleh Allah. Sampai saat ini, pro kontra tentang vaksin meningitis di Indonesia tidak pernah padam. Isu kehalalan vaksin nyatanya masih diperdebatkan oleh sebagian muslim di tanah air.
Nggak jarang, isu haramnya vaksin meningitis ini pun membuat para jamaah haji resah. Bahkan ada sebagian dari mereka yang dengan tegas menolak untuk melakukan vaksinasi, meski pemerintah sendiri mewajibkan suntik meningitis sebagai syarat keberangkatan haji.
Di sisi lain, banyak pula yang beranggapan dan percaya bahwa penggunaan vaksin meningitis sebenarnya diperbolehkan, asalkan dalam keadaan mendesak dan hukumnya mubah.
Bukan tanpa alasan, mengacu pada firman Allah di surat Al Baqarah ayat 3 tertulis,
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan bintang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah maha Pengampun, lagi Maha Penyayang.”
Tinggalkan komentar Anda disini
Email Anda tidak akan kami publish. Form bertanda * harus diisi