Pengertian Haji dan Umrah Beserta Hukumnya
Sebelum anda berangkat haji atau umroh, ataupun ketika berniat untuk itu, alangkah lebih baiknya mengetahui pemahaman dasar tentang haji dan umroh. Tahapan awalnya boleh jadi Anda memahami terlebih dahulu tentang pengertian haji dan umroh.
Pengertian haji secara etimologis berarti tujuan, maksud, dan menyengaja. Sedangkan pengertian haji menurut istilah adalah menyengaja mendatangi Ka’bah (Baitullah) untuk menunaikan amalan-amalan tertentu (antara lain tawaf dan sa’i) atau mengunjungi tempat tertentu untuk melakukan amalan-amalan tertentu (seperti berkunjung ke Arafah untuk wukuf dimulai setelah tergelincir matahari pada tanggal 9 dzulhijah sampai dengan terbit fajar pada tanggal 10 dzulhijah).
Sedangkan umrah secara etimologis berarti ziarah. Sedangkan umrah menurut istilah ulama fikih ialah sengaja mendatangi Ka’bah untuk melaksanakan amalan tertentu, yang terdiri dari tawaf, sa’i, dan bercukur.
Ibadah haji adalah salah satu rukun islam. Dalam sebuah hadist ditegaskan:
Artinya: “Dari Abdullah r.a., ia berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda: “islam itu dibina atas lima perkara; pengakuan (syahadat) bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan Nabi Muhammad utusan-Nya serta Rasul-Nya, mendirikan shalat, berpuasa dibulan Rhamadan, membayar zakat, dan haji ke Baitullah (Ka’bah).”” (H.R, Muslim).
Berikut beberapa hukum tentang haji dan umrah:
Dasar hukum ibadah haji dan umrah ialah Al-Qur’an surah Ali Imran, 3: 97; Al-Baqarah, 2:196-197, dan Al-Hjj, 22: 27-28. Dalam surah Ali Imran, 2: 97 Allah Swt. berfirman:
Artinya: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak membutuhkan sesuatu) dari semesta alam.” (Q.S. Ali Imran, 2: 97).
Hadis yang dijadikan dasar hukum ibadah haji cukup banyak. Selain hadist tentang rukun islam yang telah disebutkan sebelumnya, juga bisa didapatkan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah sebagaimana berikut: “Rasulullah SAW berkhotbah kepada kami. Beliau bersabda, ‘wahai manusia, Allah telah memfardhukan haji bagimu, maka laksanakanlah.’ Kemudian seseorang bertanya, ‘apakah haji itu dikerjakan setiap tahun, wahai Rasulullah?’ Rasulullah SAW kemudian diam, sampai-sampai lelaki itu mengulangi pertanyaanya tiga kali. Kemudian Rasullulah SAW bersabda, ‘Kalau saya katakana benar, pasti akan wajib tiap tahun, tetapi kalian tidak akan mampu.’” (H.R. Ahmad Bin Hanbal, Muslim, dan An-Nasai).
Berdasarkan Al-Qur’an dan hadist tersebut, ulama fikih sepakat bahwa hukum menunaikan ibadah haji adalah fardhu ‘ain bagi setiap Muslim/Muslimah yang telah memenuhi syarat wajibnya. Adapun syarat-syarat wajib bagi haji itu sebagai berikut:
1. Beragama Islam
2. Berakal sehat
3. Baligh.
4. Merdeka, bukan hamba sahaya.
5. Kuasa atau mampu mengerjakan (istitaah).
Pengertian haji secara etimologis berarti tujuan, maksud, dan menyengaja. Sedangkan pengertian haji menurut istilah adalah menyengaja mendatangi Ka’bah (Baitullah) untuk menunaikan amalan-amalan tertentu (antara lain tawaf dan sa’i) atau mengunjungi tempat tertentu untuk melakukan amalan-amalan tertentu (seperti berkunjung ke Arafah untuk wukuf dimulai setelah tergelincir matahari pada tanggal 9 dzulhijah sampai dengan terbit fajar pada tanggal 10 dzulhijah).
Sedangkan umrah secara etimologis berarti ziarah. Sedangkan umrah menurut istilah ulama fikih ialah sengaja mendatangi Ka’bah untuk melaksanakan amalan tertentu, yang terdiri dari tawaf, sa’i, dan bercukur.
Ibadah haji adalah salah satu rukun islam. Dalam sebuah hadist ditegaskan:
Artinya: “Dari Abdullah r.a., ia berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda: “islam itu dibina atas lima perkara; pengakuan (syahadat) bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan Nabi Muhammad utusan-Nya serta Rasul-Nya, mendirikan shalat, berpuasa dibulan Rhamadan, membayar zakat, dan haji ke Baitullah (Ka’bah).”” (H.R, Muslim).
Berikut beberapa hukum tentang haji dan umrah:
Dasar hukum ibadah haji dan umrah ialah Al-Qur’an surah Ali Imran, 3: 97; Al-Baqarah, 2:196-197, dan Al-Hjj, 22: 27-28. Dalam surah Ali Imran, 2: 97 Allah Swt. berfirman:
Artinya: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak membutuhkan sesuatu) dari semesta alam.” (Q.S. Ali Imran, 2: 97).
Hadis yang dijadikan dasar hukum ibadah haji cukup banyak. Selain hadist tentang rukun islam yang telah disebutkan sebelumnya, juga bisa didapatkan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah sebagaimana berikut: “Rasulullah SAW berkhotbah kepada kami. Beliau bersabda, ‘wahai manusia, Allah telah memfardhukan haji bagimu, maka laksanakanlah.’ Kemudian seseorang bertanya, ‘apakah haji itu dikerjakan setiap tahun, wahai Rasulullah?’ Rasulullah SAW kemudian diam, sampai-sampai lelaki itu mengulangi pertanyaanya tiga kali. Kemudian Rasullulah SAW bersabda, ‘Kalau saya katakana benar, pasti akan wajib tiap tahun, tetapi kalian tidak akan mampu.’” (H.R. Ahmad Bin Hanbal, Muslim, dan An-Nasai).
Berdasarkan Al-Qur’an dan hadist tersebut, ulama fikih sepakat bahwa hukum menunaikan ibadah haji adalah fardhu ‘ain bagi setiap Muslim/Muslimah yang telah memenuhi syarat wajibnya. Adapun syarat-syarat wajib bagi haji itu sebagai berikut:
1. Beragama Islam
2. Berakal sehat
3. Baligh.
4. Merdeka, bukan hamba sahaya.
5. Kuasa atau mampu mengerjakan (istitaah).
Tinggalkan komentar Anda disini
Email Anda tidak akan kami publish. Form bertanda * harus diisi