
Rekomendasi Kemenag Bukan Lagi Syarat Pengurusan Paspor, Paspor Umroh Apakah Sama dengan Paspor Biasa?
Hasanahtours.com - Kabar baik muncul dari bagain Imigrasi untuk calon jemaah umroh maupun haji yang ingin menjalankan ibadah ke tanah suci Makkah al-Mukarromah maupun ke Madinah al-Munawwaroh.
Hal ini dilandasi karena adanya pencabutan syarat dalam pengurusan paspor untuk umroh dan haji melalui rekomendasi Kementrian Agama (Kemenag) yang diberlakukan oleh Ditjen Imigrasi, yaitu Bapak Dirjen Silmi Karim yang telah tercantum dalam Surat Direktur Jendral Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah nomor IMI-GR.01.01-0070 tertanggal 22 Februari 2023, sehingga untuk pengurusan paspor umroh ataupun haji akan lebih mudah dari yang sebelumnya.
Walaupun demikian pihak Imigrasi tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yaitu bakal calon jemaah haji ataupun umroh, sehingga tidak ada praktik penyalahgunaan yang nantinya timbul dengan ada atau tidaknya syarat rekomendasi yang sebelumnya dari Kemenag.
Ketika Anda ingin menjalankan ibadah umroh ke Tanah Suci, Anda perlu juga yang namanya paspor. Darisitu Anda perlu tahu paspor umroh apakah sama dengan paspor biasa?
Sehingga jika Anda ingin umroh, jangan sampai Anda menggunakan jenis paspor yang salah. Oleh karena itu, Anda bisa simak penjelasan berikut.
Paspor Umroh
Paspor Umroh merupakan jenis paspor khusus yang dikeluarkan oleh bagian Imigrasi kepada calon jemaah umroh yang ingin melangsungkan perjalanan ibadah umroh di Tanah Suci Makkah dan Madinah di Saudi Arabia. Selain itu, paspor umroh memang diberikan kepada mereka yang ingin melangsungkan ibadah umroh, berbeda dengan paspor haji yang memiliki beberapa prasyarat yang berbeda dalam prosesnya.Paspor Umroh juga memiliki fungsi untuk membuktikan identitas dan tujuan perjalanan dari pemilik paspor kepada pihak berwenang juga ototitas di Arab Saudi. Paspor umroh di dalamnya memuat informasi seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor paspor, serta foto identitas pemilik paspor.
Paspor Umroh diperlukan karena pihak otoritas Saudi Arabia memiliki aturan khusus dalam menfasilitasi jemaah yang memang ingin melakukan ibadah umroh.
Dengan Anda memiliki paspor umroh, maka Anda sebagai pemegang paspor tersebut akan mendapat pengakuan perjalanan umroh yang sah dan telah memenuhi syarat dari bagian pemerintah Arab Saudi.
Paspor Biasa
Sedangkan untuk paspor biasa, atau yang dikenal sebagai paspor umum merupakan jenis paspor yang digunakan untuk tujuan perjalanan internasional.Jenis paspor ini biasanya digunakan untuk tujuan perjalanan bisnis, liburan, menempuh studi di luar negeri, maupun untuk tujuan lainnya yang memerlukan perjalanan ke luar negeri.
Fungsi dari paspor biasa adalah membuktikan identitas dari pemegangnya serta kewarganegaraan seseorang terhadap pihak otoritas yang berwenang di negara tujuan. Di dalam paspor biasa biasanya memuat informasi seperti nama lengkap, tanggal lahir, nomor paspor, foto identitas pemilik paspor,dan informasi yang diperlukan lainnya.
Dengan paspor biasa, Anda bisa melakukan perjalanan internasional secara sah dan memenuhi prasyarat dari bagian imigrasi negara tujuan Anda.
Setelah memahami perbedaan paspor umroh dengan paspor biasa, Anda jadinya tahu paspor apa yang akan Anda pilih ketika ingin melaksanakan ibadah umroh. Kesimpulannya ketika Anda ingin melaksanakan ibadah umroh, Anda perlu Paspor Umroh.
Persyaratan Paspor Umroh
Untuk mengajukan pembuatan paspor umroh sebagai syarat perjalanan yang sah ke Saudi Arabia untuk ibadah umroh, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan tertentu dan itu juga tergantung dengan negara Anda saat ini. Melansir dari website informasi bagian Imigrasi Indonesia, beberapa persyaratan umum untuk pembuatan paspor umroh meliputi:- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu keluarga (KK).
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ataupun ijazah.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Perbedaan Utama Paspor Umroh dan Paspor Biasa
Setalah memahami pengertian dari paspor umroh dan paspor biasa, berikut ini beberapa perbedaan mendasar dari kedua paspor tersebut:
1. Penerbitan
Paspor umroh dikeluarkan oleh bagain imigrasi pemerintah atau lembaga yang mempunyai wewenang kepada calon jemaah umroh untuk tujuan perjalanan umroh di Saudi Arabia.Sedangkan paspor biasa dikeluan dikeluarkan pemerintah kepada warga negaranya untuk tujuan perjalanan internasional.
2. Tujuan Ibadah
Paspor umroh memungkinkan pemiliknya diakui oleh pemerintah Saudi Arabia sebagai jemaah yang sedang menjalankan ibadah umroh dan diakui secara sah.Sedangkan untuk paspor biasa, tidak memiliki kaitan secara langsung untuk tujuan ibadah, dikarenakan memang secara general paspor umum dipergunakan hanyak untuk keperluan umum perjalanan ke luar negeri.
3. Waktu Berlaku
Paspor umroh memiliki waktu berlaku yang lebih pendek daripada paspor umum yaitu 5 tahun, hal itu didasarkan karena umroh tidak dijalankan setiap waktu melainkan memiliki waktu-waktu yang tertentu atau tidak secara terus menerus. Namun ini juga tergantung dengan sesuai dengan peraturan yang sedang berlaku.Sedangkan untuk paspor biasa, biasanya memiliki batas waktu yang lebih panjang dan biasanya ini dikisaran 5-10 tahun.
Kesimpulan
Pada dasarnya kedua paspor tersebut adalah dua jenis paspor yang berbeda. Sehingga bagi Anda yang ingin menjalankan ibadah umroh, Anda memerlukan jenis Paspor Umroh dan bukan membuat Paspor Biasa.Penting bagi Anda memahami kedua jenis paspor ini, Paspor Umroh dan Paspor Biasa. Sehingga Anda dapat menentukan jenis paspor yang akan Anda gunakan untuk tujuan perjalanan Anda.
Selain itu, dengan memiliki pemahaman yang jelas terhadap kedua paspor ini, Anda dimungkinkan lebih siap dalam melakukan perjalanan umroh ataupun perjalanan ke luar negeri dengan mematuhi semua aturan serta peraturan yang berlalu di negara tujuan.
Untuk Anda yang sedang ingin melaksanakan umrah Hasanah Tours & Travel bisa menjadi rekomendasi sebagai biro perjalanan umrah Anda.
Legalitas dan Akreditasi
Hasanah Tours & Travel, sebagai salah satu biro travel umroh terbaik di Indonesia telah mengantongi izin resmi dari Kemenag.- Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) : No.U.556 Thn 2020
- Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) : No.716 Thn 2021
Tinggalkan komentar Anda disini
Email Anda tidak akan kami publish. Form bertanda * harus diisi