Larangan Setelah Tawaf Wada Bagi Jemaah Haji dan Umroh
Tawaf Wada - Setelah rangkaian Ibadah Haji telah dilakukan, selanjutnya jemaah melakukan Tawaf Wada. Lalu, memangnya apa yang dimaksud dengan Tawaf Wada dan apa saja larangan setelah melakukannya. Berikut ulasan mengenai Tawaf Wada dan larangan setelah jemaah melaksanakan Tawaf Wada.
Jemaah Hasanah Tour Terlihat telah Melaksanakan Tawaf Wada. Sumber: Hasanahtours.com
Apa itu Tawaf Wada?
Tawaf wada atau tawaf shadr merupakan tawaf perpisahan seorang jemaah haji karena harus meninggalkan kota Makkah.Namun untuk penduduk asli kota Makkah, tidak ada kewajiban untuk melakukan tawaf wada. Pun untuk jemaah umrah, tidak ada acuan yang menjelaskan berdasarkan dari jumhur ulama 5 madzab kalau jemaah umrah diharuskan untuk melakukan tawaf wada. Sehingga tawaf wada lebih ditekankan kepada jemaah yang melangsungkan ibadah haji di baitullah.
Baca Juga:
Thawaf Wada: Tata Cara dan Doa yang Dianjurkan
Tawaf Wada merupakan rukun dari serangkaian ibadah haji. Setelah semua rangkaian ibadah haji telah selesai, selanjutnya adalah jemaah melakukan tawaf wada sebagai ibadah penutup dan media perpisahan.
Ibadah haji yang khusyuk dengan harapan untuk lebih mendekatkan diri kepada sang pencipta membuat suasana nyaman, aman, dan damai menyertai setiap jamaah yang datang di Masjidil Haram. Tidak jarang, para jemaah menahan sesak didada karena jika harus meninggalkan baitullah.
Apabila Jemaah Tidak Tawaf Wada
Tawaf wada merupakan amalan sunnah yang diwajibkan untuk seorang muslim yang mengunjungi ke baitullah.Sebagaimana disebutkan dalam hadis yang dinukil dari buku Tuntunan Ibadah Haji dan Umrah Sesuai Sunnah Nabi SAW karya H. Achmad Zuhdi, dkk., Nabi SAW bersabda:
لا يَنْفِرَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِ بِالْبَيْتِ
Artinya: "Janganlah seseorang di antara kamu pulang melainkan akhir yang dilakukannya adalah tawaf di Bait Allah." (HR Muslim).
Kemudian dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ ، إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْحَائِضِ
“Manusia diperintahkan menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan tawaf wada’, pen) kecuali hal ini diberi keringanan bagi wanita haidh.” (HR. Bukhari no. 1755 dan Muslim no. 1328).
Oleh karenanya, setiap orang yang tidak memiliki uzur dia diharuskan melakukan tawaf wada, jika tidak maka diwajibkan olehnya untuk membayar dam. Namun ketentuan ini tidak berlaku jika seseorang benar-benar tidak bisa melakukan tawaf wada karena suatu uzur dan tidak wajib untuknya membayar dam.
Adapun seperti wanita yang sedang haid maupun nifas, tidak disyariatkan untuk melakukan tawaf wada karena memiliki alasan uzur syar'i dan terbebas dari membayarkan dam.
Larangan Setelah Tawaf Wada
Tawaf wada merupakan amalan akhiran seorang jemaah di baitullah, sehingga seseorang tidak boleh lagi menjalankan ibadah di Masjidil Haram.Adapun larangan-larangan setelah tawaf wada adalah tidak diperkenankan berlama-lama di Masjidil Haram, kecuali sebentar sepertihalnya sedang menunggu rombongan, sedang mempersiapkan perjalanan pulang, membeli makanan-minuman ataupun sedang berbelanja kebutuhan lain, maka itu tidak menjadi masalah.
Sehingga, jika seorang jemaah memang sedari awal tidak berniat untuk meninggalkan Masjidil Haram dalam waktu dekat atau dalam hal ini ingin berlama-lama di sana, maka tawaf wadanya harus diulang ketika akan meninggalkan kota Makkah.
Dam, Jika Jemaah Tidak Melakukan Tawaf Wada
Dam Haji dikenakan jikalau seorang jemaah melanggar larangan haji atau meninggalkan kewajiban haji sehingga olehnya terkena dam.Istilah dam secara bahasa berarti mengalirkan darah dengan menyembelih hewan kurban pada saat melakukan ibadah haji.
Tawaf wada hendaknya menjadi akhir dari manasik. Thawaf wada tidak boleh dilakukan sebelum manasik hajinya sempurna.
Baca Juga:
Apa Itu Tawaf Ifadah Simak Penjelasan Lengkapnya
Jamaah sadar bahwa tawaf wada ini merupakan pungkasan ibadah haji sekaligus media berpamitan untuk segera meninggalkan Ka’bah, Masjidil Haram dan Makkah untuk kembali ke Tanah Air. Dan ini tentunya sangat membuat haru juga menyayat hati takala seluruh rangkaian tawaf wada telah dituntaskan.
Tentunya semoga diwaktu yang akan datang, Allah subhanahu wa ta'ala memberikan kemampuan dan kesempatan untuk memenuhi panggilan-Nya ke Makkah al-Mukarromah dan Madinah al-Munawarroh yang penuh haru dan cinta. Kota yang sangat diidam-idamkan oleh Muslim seluruh dunia.
Semoga kita senantiasa menjadi hambanya yang taat dan semoga kita bisa memuhi panggilan-Nya. Aamiin.
Tinggalkan komentar Anda disini
Email Anda tidak akan kami publish. Form bertanda * harus diisi