.png?width=600&cropratio=16:9&nocache&quality=100&image=https://www.hasanahtours.com/baru/main/upload/picture/67423861web(21).png)
Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Kuota Haji 2025 Untuk Indonesia Sebanyak 221.000
Indonesia dan Arab Saudi telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Dalam kesepakatan tersebut, kuota jemaah haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 orang, sama seperti kuota tahun lalu sebelum adanya penambahan kuota sebesar 20.000 orang. Sebanyak 110.500 jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan tiba melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan kembali melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah. Sebaliknya, 110.500 jemaah lainnya akan tiba melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah dan kembali melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah.
Selain kuota jemaah, Indonesia juga menerima alokasi kuota petugas haji sebanyak 2.210 orang, yang setara dengan 1 persen dari total kuota jemaah haji Indonesia. Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Agama Nasaruddin Umar, berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi dan berupaya memperoleh tambahan kuota petugas haji guna meningkatkan kualitas layanan kepada jemaah haji Indonesia.
Meskipun kuota yang diberikan lebih besar, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Suaedy, mengingatkan agar pemerintah mempersiapkan pelaksanaan ibadah haji 2025 dengan baik. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara jumlah kuota jemaah dan kesiapan serta kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan yang maksimal. Tanpa peningkatan kualitas pelayanan, jumlah kuota yang lebih banyak akan sia-sia. PBNU juga berharap ada diskusi lebih lanjut dengan Kementerian Agama terkait penyelenggaraan haji tahun ini.
Selain itu, KJRI Jeddah mengingatkan agar jemaah haji Indonesia mematuhi semua peraturan pemerintah Arab Saudi, termasuk dalam menjalankan ibadah dengan totalitas dan tanpa melakukan pertemuan atau ritual yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan. Jemaah juga diimbau untuk tidak menggunakan perangkat fotografi, mengibarkan bendera negara tertentu, atau mempolitisasi musim haji, baik di tempat umum maupun melalui media sosial.
Jenis kuota haji yang disediakan oleh pemerintah Arab Saudi meliputi haji reguler, haji khusus, haji mujamalah (undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi), haji furodah (undangan resmi melalui aplikasi Nusuk yang dikelola oleh penyedia layanan haji resmi), serta haji dakhili (untuk warga negara Arab Saudi dan asing yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi). Sementara itu, jenis haji lainnya yang tidak resmi berpotensi membahayakan keselamatan jemaah dan dapat dikenai sanksi oleh pemerintah Arab Saudi.
Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan menjaga kualitas ibadah haji bagi jemaah Indonesia, sambil berupaya memperoleh tambahan kuota petugas demi mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah haji 2025.
Tinggalkan komentar Anda disini
Email Anda tidak akan kami publish. Form bertanda * harus diisi