.png?width=600&cropratio=16:9&nocache&quality=100&image=https://www.hasanahtours.com/baru/main/upload/picture/25349533web(2).png)
Paspor Sudah Expired, Ini Syarat dan Cara Urus untuk Ganti Baru
Jakarta, CNN Indonesia – Paspor yang sudah expired atau habis masa berlakunya memang harus segera diganti dengan yang baru. Sebelum mengajukan penggantian, ada baiknya untuk mengetahui syarat, prosedur, dan biaya yang dibutuhkan. Perpanjangan paspor sebaiknya dilakukan minimal enam bulan sebelum masa berlakunya habis, namun jika paspor sudah expired, Anda tetap bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan paspor baru.
Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan yang perlu Anda siapkan untuk mengganti paspor yang sudah habis masa berlakunya.
Persyaratan Penggantian Paspor
1. Persyaratan Umum Untuk mengajukan permohonan paspor baru, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah persyaratan yang harus dilengkapi:
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Surat Keterangan Perekaman KTP Elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang
• Kartu Keluarga (KK)
• Akta Lahir, Buku Nikah, atau Ijazah (Dokumen identitas tambahan lainnya)
• Paspor lama (untuk penggantian karena habis masa berlaku)
• Dokumen tambahan sesuai dengan tujuan pembuatan paspor, seperti surat sponsor atau izin kerja jika diperlukan
2. Persyaratan Berdasarkan Tahun Terbit Paspor
• Paspor Terbitan Tahun 2009 dan Setelahnya:
o KTP Elektronik
o Paspor lama
• Paspor Terbitan Sebelum Tahun 2009:
o KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
o Kartu Keluarga (KK)
o Dokumen pendukung seperti Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis
o Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi warga negara asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
o Surat Penetapan Ganti Nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat berwenang
o Paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor biasa
Biaya Pengurusan Paspor 2024
Biaya pengurusan paspor di Indonesia mengikuti tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019. Berikut adalah biaya yang perlu Anda ketahui:
• Biaya perpanjang paspor biasa (48 halaman): Rp 350.000
• Biaya paspor elektronik (48 halaman): Rp 650.000
Catatan: Biaya tersebut sama dengan biaya pembuatan paspor baru, baik paspor biasa maupun paspor elektronik.
Penggantian Paspor Rusak atau Hilang Jika paspor Anda hilang atau rusak, akan ada biaya tambahan yang perlu dibayarkan:
• Biaya penggantian paspor hilang: Rp 1.000.000 per buku
• Biaya penggantian paspor hilang (karena keadaan kahar/force majeure): Gratis
• Biaya penggantian paspor rusak: Rp 500.000 per buku
• Biaya penggantian paspor rusak (karena keadaan kahar/force majeure): Gratis
Layanan Percepatan Paspor Untuk pengurusan paspor yang selesai dalam hari yang sama, dikenakan biaya tambahan:
• Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000 per permohonan
Cara Mengurus Paspor Baru
Anda dapat mengajukan permohonan paspor baru melalui dua cara, yaitu manual atau online. Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu diikuti:
1. Daftar Online: Kunjungi situs resmi imigrasi atau aplikasi pendaftaran paspor online untuk mendaftar dan mengisi formulir permohonan.
2. Pilih Kantor Imigrasi: Pilih kantor imigrasi terdekat sesuai domisili Anda.
3. Verifikasi Dokumen: Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
4. Jadwal Wawancara: Anda akan diminta untuk datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan foto biometrik.
5. Pembayaran Biaya: Lakukan pembayaran biaya pengurusan paspor sesuai dengan jenis paspor yang Anda ajukan.
6. Ambil Paspor: Setelah paspor selesai, Anda bisa mengambil paspor di kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Kesimpulan
Jika paspor Anda sudah expired, segera lakukan pengurusan untuk mengganti paspor baru. Pastikan untuk melengkapi semua persyaratan dan memperhatikan biaya yang diperlukan. Jangan lupa untuk mengajukan permohonan jauh-jauh hari sebelum Anda berencana bepergian ke luar negeri agar tidak terburu-buru. Penggantian paspor dapat dilakukan dengan mudah baik secara manual maupun online di kantor imigrasi terdekat.
4o mini
Tinggalkan komentar Anda disini
Email Anda tidak akan kami publish. Form bertanda * harus diisi