Kapan Wanita Shalat Zuhur di Hari Jumat ?
Seperti kita tahu bahwa wanita tidak diwajibkan mengikuti shalat Jumat, hal ini berdasarkan hadis dari Thoriq bin Syihab, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Shalat Jumat itu wajib bagi setiap muslim secara berjemaah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit” (HR. Abu Daud no. 1067).
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz berkata, “Shalat Zuhur wanita ini tidak ada kaitannya dengan shalat Jumat laki-laki. Jika sudah masuk waktu Zuhur yang biasa terdengar azan Zuhur pada waktu itu atau ditandai dengan tergelincirnya matahari ke arah barat, tentu saja hal ini dilakukan dengan melihat kondisi matahari, maka wanita boleh melakukan shalat Zuhur ketika itu tanpa perlu mengikuti shalat Jumat laki-laki. Kalau para wanita melakukan sebelum atau sesudah ikamah shalat Jumat, selama itu sudah masuk waktu Zuhur, maka tidaklah masalah. Intinya, shalat wanita ketika itu tidak ada kaitan sama sekali dengan shalat pria. Akan tetapi yang mesti diperhatikan adalah waktu shalat Zuhur tadi benar-benar sudah masuk dan itu semestinya diperhatikan dengan seksama.” (Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz).
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Tinggalkan komentar Anda disini
Email Anda tidak akan kami publish. Form bertanda * harus diisi