
Arab Saudi Berlakukan Batas Waktu Masuk dan Keluar bagi Jemaah Umrah: Konjen RI di Jeddah Serukan Kepatuhan dan Penggunaan Visa Haji yang Sah
Jeddah – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi secara resmi telah menerbitkan kebijakan baru terkait batas waktu pelaksanaan ibadah umrah menjelang musim haji 1446 Hijriyah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah Saudi dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji, salah satu peristiwa keagamaan terbesar di dunia yang setiap tahunnya dihadiri jutaan umat Muslim dari berbagai penjuru dunia.
Dalam pengumuman terbaru yang disampaikan oleh otoritas Saudi, disebutkan bahwa tanggal 13 April 2025 merupakan batas akhir bagi seluruh pemegang visa umrah untuk masuk ke wilayah Arab Saudi. Setelah tanggal tersebut, tidak ada lagi jemaah umrah yang diperbolehkan untuk tiba di Saudi menggunakan visa umrah. Adapun tanggal 29 April 2025 ditetapkan sebagai batas akhir keberadaan jemaah umrah di Arab Saudi, yang berarti seluruh jemaah dengan visa umrah wajib meninggalkan negara tersebut sebelum tanggal tersebut.
Sanksi Berat bagi Pelanggaran Aturan
Kebijakan ini tidak hanya bersifat administratif, namun juga disertai dengan konsekuensi hukum dan finansial yang sangat serius. Pemerintah Saudi menegaskan bahwa pelanggaran terhadap batas waktu tersebut akan dikenakan sanksi berat, baik terhadap individu maupun institusi penyelenggara perjalanan umrah (mu’assasah). Denda yang dikenakan dapat mencapai hingga 100.000 Riyal Saudi (sekitar Rp 420 juta), yang tentunya menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengabaikan peraturan ini.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah Arab Saudi untuk menata arus kedatangan dan keberangkatan jemaah, serta memberikan ruang bagi persiapan intensif dalam menghadapi musim haji. Diketahui, periode transisi antara umrah dan haji merupakan masa krusial yang menuntut efisiensi tinggi dalam pengelolaan logistik, keamanan, dan pelayanan.
Konjen RI Imbau WNI Patuhi Aturan dan Gunakan Visa Haji yang Sah
Menyikapi kebijakan tersebut, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, memberikan pernyataan resmi yang ditujukan kepada seluruh warga negara Indonesia, khususnya mereka yang berencana menunaikan ibadah haji pada tahun ini. Dalam pernyataannya, Konjen Yusron menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan visa yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
“Saya ingin menghimbau kepada warga negara Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji tahun ini, pastikan Anda menggunakan visa haji yang sah, visa haji yang valid,” ujarnya.
Beliau juga mengingatkan kembali ketentuan yang telah lama diberlakukan oleh pemerintah Saudi, yaitu “la haj bila tasrik”—larangan berhaji bagi siapa pun yang tidak memiliki izin resmi atau visa haji yang sah. Ketentuan ini bukan hanya akan diberlakukan kembali tahun ini, tetapi juga dengan ancaman hukuman yang lebih berat dari sebelumnya, sejalan dengan peningkatan disiplin dan pengawasan selama musim haji.
Jangan Terjebak Iming-Iming Haji Non-Visa Resmi
Konjen Yusron juga mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran berhaji menggunakan visa non-haji, seperti visa ziarah, visa umrah, atau bahkan visa turis, yang seringkali dijanjikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Meskipun mungkin terdengar mudah atau lebih murah, praktik semacam ini sangat berisiko dan dapat menyebabkan jemaah dideportasi, dikenakan denda besar, atau gagal menjalankan ibadah haji secara sah.
“Sekali lagi, marilah kita sama-sama taati aturan yang berlaku di Arab Saudi. Jangan sampai uang hilang, haji melayang,” tegas Yusron.
Penutup
Pemerintah Indonesia melalui perwakilan di Arab Saudi terus menjalin komunikasi dengan otoritas setempat dan siap memberikan bantuan kepada warga negara Indonesia yang membutuhkan informasi atau pendampingan terkait aturan visa, pelaksanaan ibadah umrah, dan persiapan haji.
Diharapkan seluruh calon jemaah Indonesia dapat bersikap bijak dan bertanggung jawab dengan mengikuti semua prosedur dan aturan resmi yang berlaku. Ketaatan terhadap aturan bukan hanya bagian dari kepatuhan hukum, tetapi juga wujud kesungguhan dan keikhlasan dalam menunaikan ibadah suci.
Sumber; Konjen RI Jeddah
Sumber; Konjen RI Jeddah
Tinggalkan komentar Anda disini
Email Anda tidak akan kami publish. Form bertanda * harus diisi