Arab Saudi Perbarui Kebijakan Overstay Umrah, Pengawasan Jamaah Semakin Ketat
Makkah – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi
mengumumkan pembaruan kebijakan terkait kasus keterlambatan kepulangan (late
departure/overstay) jamaah umrah. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari
upaya meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian serta menjaga
kelancaran penyelenggaraan ibadah umrah dan haji di Tanah Suci.
Melalui informasi resmi yang beredar dari Kementerian Haji
dan Umrah Arab Saudi, mekanisme pengawasan terhadap perusahaan umrah diperbarui
dengan pendekatan yang lebih terukur. Langkah ini bertujuan untuk meminimalkan
kasus jamaah yang masih berada di Arab Saudi setelah masa berlaku visa atau
jadwal kepulangan berakhir.
Dua Mekanisme Pengawasan Baru
1. Evaluasi di Awal Musim Umrah
Tindakan pengawasan akan diterapkan apabila dua syarat
berikut terpenuhi secara bersamaan:
- Jumlah
kasus keterlambatan kepulangan mencapai 20 kasus atau lebih.
- Rasio
keterlambatan mencapai 5 kasus atau lebih per 10.000 jamaah.
Dengan sistem ini, otoritas Arab Saudi dapat
mengidentifikasi perusahaan umrah yang memiliki tingkat kepatuhan rendah dalam
mengelola keberangkatan dan kepulangan jamaah. Informasi tersebut kemudian
menjadi dasar evaluasi terhadap kinerja perusahaan penyelenggara umrah.
2. Pengawasan Selama Musim Berlangsung
Selama musim umrah berjalan, apabila ditemukan 10 kasus
atau lebih keterlambatan kepulangan dari satu kewarganegaraan tertentu,
maka layanan untuk kewarganegaraan tersebut dapat ditangguhkan sementara
hingga seluruh kasus yang ada diselesaikan atau status hukum jamaah yang
bersangkutan dapat dibuktikan secara sah.
Kebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah Arab Saudi
dalam memastikan seluruh jamaah mematuhi aturan visa dan jadwal kepulangan yang
telah ditetapkan.
Komitmen Arab Saudi terhadap Tata Kelola Umrah
Pemerintah Arab Saudi dalam beberapa tahun terakhir terus
memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan umrah. Selain menerapkan sistem
digital melalui platform Nusuk dan berbagai layanan elektronik, otoritas juga
memberlakukan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan jamaah yang melebihi
masa tinggal yang diizinkan. Denda dapat mencapai 100.000 Riyal Saudi
bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Kerajaan Arab Saudi
untuk memberikan pelayanan terbaik kepada tamu Allah sekaligus menjaga
keamanan, ketertiban, dan kelancaran operasional umrah maupun haji.
Imbauan bagi Jamaah Hasanah Tour & Travel
Hasanah Tour & Travel mengimbau seluruh calon jamaah
umrah untuk selalu mematuhi jadwal keberangkatan dan kepulangan yang telah
ditetapkan. Jamaah juga diharapkan menjaga kelengkapan dokumen perjalanan serta
berkoordinasi dengan tim pembimbing selama berada di Tanah Suci.
Kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku tidak hanya
membantu kelancaran perjalanan ibadah, tetapi juga mendukung upaya pemerintah
Arab Saudi dalam memberikan pelayanan yang aman dan nyaman bagi jutaan tamu
Allah dari seluruh dunia.
Tinggalkan komentar Anda disini
Email Anda tidak akan kami publish. Form bertanda * harus diisi