Mendadak Haid Ketika Umrah, Ini yang Harus Dilakukan
Sudah kodratnya setiap wanita harus mengalami haid atau datang bulan. Yang menjadi masalah, bagaimana jika tamu bulanan tersebut datang ketika seorang wanita tengah melakukan ibadah umrah?
Apakah ibadah umrah dapat terus dilakukan?
Bagaimana jika sudah menunggu suci, tapi haid tak juga berhenti meski jamaah sudah mendekati waktu pulang ke Tanah Air?
Apakah boleh Tawaf dalam keadaan haid? Lalu, apa yang harus dilakukan jamaah wanita?
Ihram baik saat umrah maupun haji, bagi wanita haid, hukumnya sah dan diperbolehkan. Yang perlu dilakukan, ketika wanita haid sampai di miqat, hendaknya mandi dan istisfar. Baru kemudian memulai ihram. Yang dimaksud istisfar adalah menggunakan pembalut lebih rapat, sehingga dipastikan tidak ada darah yang merembes keluar hingga ke celana.
Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhuma pernah menceritakan kejadian yang dialami Asma' bintu Umais, istrinya Abu Bakr as-Shiddiq radhiyallahu anhuma, pada saat rombongan haji bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tiba di Dzulhulaifah (Bir Ali).
Ketika kami sampai di Dzulhulaifah, Asma bintu Umais melahirkan Muhammad bin Abu Bakr. Kemudian beliau menyuruh orang untuk bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, Apa yang harus saya lakukan? Jawab Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Mandilah dan lakukanlah istitsfar dengan kain, dan mulailah ihram. (HR. Muslim 3009, Nasai 293 dan yang lainnya)
Meskipun hadis Asma bintu Umais terkait orang nifas, namun ini berlaku untuk wanita haid, karena hukumnya sama atas kesepakatan ulama.
Dalil lain tentang bolehnya ihram dalam kondisi haid adalah peristiwa yang dialami A isyah radhiyallahu anha. Beliau menceritakan perjalanan hajinya bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Kami berangkat dengan niat haji. Ketika sampai di daerah Saraf, aku mengalami haid. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menemuiku sedang nangis.
Kamu kenapa? Apa kamu haid? tanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Benar, jawab A isyah.
Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda
Haid adalah kondisi yang Allah takdirkan untuk putri Adam. Lakukan seperti yang dilakukan jamaah haji, hanya saja jangan melakukan Thawaf di Ka'bah. (HR. Bukhari 294 & Muslim 2976).
Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan.
Aisyah pun melakukannya, beliau melaksanakan semua aktivitas orang haji. Hingga ketika beliau telah suci, beliau Thawaf di Ka bah dan Sa i antara Shafa dan Marwah. (HR. Muslim 2996).
Ini menunjukkan bahwa wanita yang mengalami haid ketika umrah dan belum melakukan Thawaf, maka dia boleh melakukan kegiatan apapun, selain Thawaf, Sa i dan masuk Masjidil Haram. Dia menunggu sampai suci dan mandi haid. Setelah itu, baru dia Thawaf dan Sa i.
Sumber : (dream.travel.co.id)
Tinggalkan komentar Anda disini
Email Anda tidak akan kami publish. Form bertanda * harus diisi