Kemenhaj Siapkan Batas Bawah Biaya Umrah Rp27 Juta, Jamaah Diminta Lebih Cermat Memilih Travel
JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI
berencana menetapkan standar harga batas bawah penyelenggaraan ibadah umrah
sekitar Rp27 juta. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai salah satu
langkah perlindungan bagi jamaah dari penawaran perjalanan umrah dengan harga
terlalu murah yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam pelayanan.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenhaj RI Akhmad
Fauzin mengatakan, penyusunan standar harga tersebut mempertimbangkan
sejumlah komponen biaya penyelenggaraan umrah, termasuk penggunaan maskapai low
cost carrier (LCC), fluktuasi harga avtur, hingga nilai tukar mata uang.
"Kalau kita saat ini ya mungkin sekitar 27 juta, itu
harga paling rendah ya bagi travel dan siapa saja yang menyelenggarakan
termasuk umrah mandiri. Jadi yang tidak boleh kurang dari itu. Kalau kurang
berarti otomatis harus dicurigai masyarakat, jangan terbujuk dengan harga yang
di bawah standar atau harga yang murah," ujar Fauzin dalam Media Briefing
bertajuk Potret Umrah Indonesia Hari Ini: Tantangan, Pembenahan dan
Pelindungan Jamaah di Kantor Kemenhaj RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurut Fauzin, kebijakan tersebut menjadi penting karena
penyelenggaraan ibadah umrah dari Indonesia memiliki perputaran ekonomi yang
besar. Setiap bulan, sekitar 200.000 jamaah Indonesia berangkat ke Tanah
Suci dengan asumsi biaya perjalanan sekitar Rp30 juta per orang.
Dengan jumlah tersebut, dana yang berputar dalam
penyelenggaraan umrah diperkirakan mencapai Rp6 triliun setiap bulan.
Besarnya aktivitas tersebut, menurut Fauzin, membutuhkan tata kelola yang ketat
untuk memastikan keberangkatan, kepulangan, akomodasi, hingga konsumsi jamaah
berjalan sesuai ketentuan.
Kepatuhan Regulasi Menjadi Perhatian
Kemenhaj juga menekankan pentingnya kepatuhan Penyelenggara
Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) terhadap regulasi yang berlaku.
"Kita ingin memastikan bahwa pihak-pihak yang
menyelenggarakan keberangkatan jemaah umrah atau PPIU harus tetap berada di
bawah koridor ketaatan dan kepatuhan regulasi yang sudah ditentukan sehingga
bisa beribadah dengan baik," kata Fauzin.
Selain aspek penyelenggaraan, Kemenhaj turut menyoroti
kualitas pembimbing ibadah atau mutawif. Sertifikasi pembimbing ibadah haji dan
umrah tidak hanya menekankan penguasaan fikih dan syariat Islam, tetapi juga
sikap, perilaku, dan akhlak.
Fauzin menyebut aspek tersebut sejalan dengan konsep Tri
Sukses Haji, yang menempatkan peradaban dan keadaban sebagai salah satu
unsur penting bagi pembimbing, masyarakat, jamaah, maupun pelaku usaha
perjalanan umrah.
Jamaah Perlu Memeriksa Legalitas Travel
Kemenhaj juga mengingatkan masyarakat agar memastikan travel
yang digunakan memiliki izin resmi dan terdaftar serta memeriksa rekam jejak
penyelenggara sebelum memilih layanan perjalanan umrah.
"Pertama adalah perizinannya, kemudian masa aktifnya
mulai kapan. Nah, itu adalah bagian dari track record travel jadi kita bisa
tahu bagaimana rekam jejak travel tersebut," jelas Fauzin.
Kemenhaj juga menyediakan layanan hotline pengaduan yang
dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi dan melakukan
pengecekan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Hasanah Tour: Harga Penting, Tetapi Pelayanan Juga Harus
Jelas
Rencana penetapan batas bawah biaya umrah tersebut menjadi
pengingat bagi calon jamaah bahwa memilih perjalanan umrah tidak cukup hanya
dengan melihat angka harga.
Ada sejumlah komponen yang perlu diperhatikan secara
menyeluruh, mulai dari legalitas travel, penerbangan, hotel, transportasi,
konsumsi, visa, pembimbing ibadah, tour leader, handling, hingga
sistem pelayanan jamaah selama berada di Tanah Suci.
Karena itu, calon jamaah sebaiknya tidak hanya bertanya:
"Berapa harga umrahnya?"
Tetapi juga:
"Apa saja yang saya dapatkan dari harga
tersebut?"
Pertanyaan ini penting agar jamaah dapat memahami secara
jelas layanan yang ditawarkan dan tidak hanya membandingkan nominal paket.
Bagi Hasanah Tour, transparansi informasi dan
kepastian pelayanan merupakan bagian penting dalam mendampingi jamaah menuju
Baitullah.
Sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah, Hasanah Tour
juga menempatkan aspek legalitas, pelayanan, pendampingan ibadah, serta
kesiapan operasional sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan
jamaah.
Umrah Adalah Perjalanan Ibadah
Pada akhirnya, perjalanan umrah bukan sekadar perjalanan
dari Indonesia menuju Arab Saudi.
Di dalamnya ada amanah untuk mendampingi jamaah dalam
menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Karena itu, harga yang wajar perlu berjalan beriringan
dengan pelayanan yang jelas, tata kelola yang baik, pembimbing yang kompeten,
serta penyelenggara yang taat terhadap regulasi.
Dengan adanya rencana standar batas bawah biaya umrah
sekitar Rp27 juta, masyarakat diharapkan semakin cermat dalam memilih
penyelenggara dan tidak mudah tergiur penawaran dengan harga yang jauh di bawah
kewajaran.
Sumber : Nu Online
Tinggalkan komentar Anda disini
Email Anda tidak akan kami publish. Form bertanda * harus diisi