Arab Saudi Perketat Aturan Visa Kerja Sementara untuk Haji dan Umrah
Jakarta - Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan baru yang lebih ketat terkait visa kerja sementara untuk layanan haji dan umrah. Aturan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan visa dan memastikan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah berjalan dengan lancar dan tertib.
Dilansir Gulf News dari surat kabar Saudi Okaz, Minggu (13/10/2024), salah satu poin penting dalam peraturan baru ini adalah penetapan denda yang cukup besar bagi para pelanggar. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan visa kerja sementara untuk haji dan umrah, seperti menjual, mentransfer, atau menggunakannya untuk tujuan lainnya, dapat dikenai denda hingga 50.000 Riyal Saudi atau bahkan larangan bekerja di sektor haji dan umrah selama lima tahun.
Baca Juga : Skema Murur dan Tanazul: Solusi Cerdas untuk Jemaah Haji Indonesia
Selain denda, pelanggar juga diwajibkan untuk mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh dari tindakan ilegal tersebut. Besaran denda dan hukuman akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Aturan Lain
Peraturan lain yang perlu diperhatikan adalah:
- Jaminan Keuangan: Pemohon visa wajib memberikan jaminan keuangan sebesar 2.000 Riyal Saudi per pekerja untuk menutupi biaya pemulangan jika diperlukan.
- Durasi Visa: Pemegang visa kerja sementara hanya diperbolehkan tinggal selama 90 hari di Arab Saudi, dengan kemungkinan perpanjangan 90 hari lagi.
- Larangan Perubahan Visa: Visa kerja sementara untuk haji dan umrah tidak dapat diubah menjadi jenis visa lainnya atau digunakan untuk bekerja secara permanen.
- Dokumen yang Valid: Semua dokumen yang diajukan oleh pemohon harus benar dan valid. Pemalsuan dokumen dapat mengakibatkan denda sebesar 15.000 Riyal Saudi.
Kementerian Sumber Daya Manusia Saudi mengatakan, langkah tersebut akan memberikan fleksibilitas tinggi kepada sektor swasta untuk memanfaatkan visa kerja sementara. Hal ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan pasar tenaga kerja yang dinamis, terutama selama musim umrah.
Sumber : Detik Hikmah
Tinggalkan komentar Anda disini
Email Anda tidak akan kami publish. Form bertanda * harus diisi