.png?width=600&cropratio=16:9&nocache&quality=100&image=https://www.hasanahtours.com/baru/main/upload/picture/97733735web_20250718_104448_0000(1).png)
Hukum Umrah Tanpa Mahram bagi Perempuan Menurut 4 Mazhab Fikih
Jakarta – Umrah adalah ibadah mulia yang dapat dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun. Namun, bagi muslimah yang hendak melaksanakan umrah, terdapat ketentuan syar'i mengenai keharusan didampingi mahram dalam perjalanan. Dalam khazanah fikih Islam, empat mazhab utama memiliki pandangan yang beragam tentang hal ini.
Apa Itu Mahram?
Secara bahasa, mahram berasal dari kata harama yang berarti "melarang" atau "mengharamkan". Dalam istilah fikih, mahram adalah orang yang haram dinikahi karena hubungan darah, persusuan, atau pernikahan, seperti ayah, saudara kandung, paman, atau mertua.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mahram adalah orang yang karena hubungan tertentu (nasab, pernikahan, atau persusuan) tidak boleh dinikahi, dan dalam konteks ibadah haji/umrah, mahram adalah pendamping laki-laki yang wajib menyertai perempuan untuk menjaga keselamatannya selama perjalanan.
Pandangan 4 Mazhab Fikih tentang Umrah Tanpa Mahram
1. Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i memberikan kelonggaran dengan membolehkan perempuan menunaikan umrah atau haji tanpa mahram asal bersama rombongan wanita terpercaya (tsiqah) dan dalam kondisi aman. Pendapat ini merujuk pada praktik istri-istri Nabi SAW yang berhaji tanpa mahram di masa Khalifah Umar bin Khattab.
Menurut Imam Asy-Syafi’i, keberadaan suami atau rombongan wanita terpercaya yang dapat menjamin keselamatan sudah cukup sebagai syarat dalam perjalanan ibadah.
2. Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi melarang perempuan bepergian jauh tanpa mahram, termasuk untuk haji dan umrah, meskipun ibadah tersebut bersifat wajib. Jika tidak memiliki mahram, maka perempuan tersebut tidak berkewajiban langsung menunaikan umrah, tetapi boleh mewakilkan kepada orang lain (badal umrah/haji).
Dalilnya adalah hadits Nabi SAW:
“Seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak boleh melakukan perjalanan sejauh satu hari satu malam kecuali bersama mahramnya.” (HR Muslim)
3. Mazhab Hanbali
Senada dengan mazhab Hanafi, mazhab Hanbali juga menegaskan kewajiban adanya mahram atau suami dalam perjalanan ibadah. Tanpa mahram, perempuan tidak dianggap memenuhi syarat istitha’ah (mampu), sehingga tidak sah melakukan umrah atau haji, baik wajib maupun sunnah.
Pendekatan ini menekankan aspek perlindungan dan kehormatan perempuan dalam perjalanan.
4. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki membolehkan perempuan menunaikan umrah tanpa mahram, dengan syarat ia bepergian bersama rombongan besar yang terpercaya dan dalam suasana aman. Imam Malik mempertimbangkan faktor ‘urf (kebiasaan masyarakat) dan maslahah (kemaslahatan umum) dalam hal ini.
Namun, jika tidak ada jaminan keamanan, tetap disyaratkan adanya mahram sebagai pendamping.
Kesimpulan
Dari keempat mazhab tersebut, terdapat dua mazhab yang memperbolehkan umrah tanpa mahram dalam kondisi tertentu (Syafi’i dan Maliki), dan dua mazhab yang melarang secara mutlak (Hanafi dan Hanbali). Perbedaan ini menunjukkan keluwesan Islam dalam merespons situasi dan kondisi sosial umat.
Bagi jamaah perempuan yang ingin melaksanakan umrah, sangat penting untuk berkonsultasi dengan pembimbing ibadah dan memilih biro perjalanan terpercaya yang memahami aspek syar’i dan keamanan perjalanan.
Sumber; Detik.com
Sumber; Detik.com
www.hasanahtours.com
Melayani Sepenuh Hati, Menjadi Tamu Allah dengan Aman dan Nyaman
Tinggalkan komentar Anda disini
Email Anda tidak akan kami publish. Form bertanda * harus diisi