Bukan Hanya Memakai Kain Putih, Inilah Makna dan Aturan Ihram dalam Haji dan Umrah
Bukan Hanya
Memakai Kain Putih, Inilah Makna dan Aturan Ihram dalam Haji dan Umrah
Ihram dan miqat merupakan bagian penting yang harus dipahami oleh
setiap jamaah sebelum melaksanakan ibadah haji maupun umrah. Keduanya menjadi
awal perjalanan spiritual seorang muslim menuju Baitullah, keduanya juga
memiliki aturan dan larangan yang wajib diperhatikan.
Apa Itu Ihram?
Ihram adalah niat untuk mulai melaksanakan ibadah haji atau umrah,
disertai dengan meninggalkan berbagai hal yang dilarang selama berada dalam
keadaan ihram. Setelah berniat ihram, jamaah wajib menjaga diri dari sejumlah
larangan hingga melaksanakan tahallul.
Di Mana Jamaah Indonesia Memulai Ihram?
Bagi jamaah haji Indonesia, tempat memulai ihram atau miqat
berbeda berdasarkan gelombang keberangkatan.
Bagi jamaah gelombang I yang datang dari Madinah mengambil miqat
di Dzul Hulaifah atau Bir Ali. Bagi jamaah gelombang II yang langsung menuju
Makkah bisa mengambil miqat dengan beberapa pilihan, antara lain: di Asrama
Haji Embarkasi sebelum keberangkatan, di atas pesawat ketika berada sejajar
dengan Yalamlam atau Qarnul Manazil & di Bandara Internasional King Abdul
Aziz (KAIA) Jeddah, sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika jamaah telah berihram sejak Asrama Haji, maka seluruh
ketentuan dan larangan ihram berlaku sejak saat niat hingga tahallul.
Pakaian Ihram Laki-Laki dan Perempuan
Bagi laki-laki, pakaian ihram terdiri dari dua helai kain yang
tidak berjahit. Satu digunakan sebagai penutup bagian bawah tubuh dan satu lagi
diselendangkan pada bagian atas tubuh. Kain yang dianjurkan adalah kain berwarna
putih.
Sementara bagi perempuan menggunakan pakaian biasa yang menutup
seluruh tubuh, tetapi wajah dan kedua telapak tangan tetap terbuka.
Berbagai Larangan Selama Ihram
Selama ihram, jamaah harus menjaga perilaku dan menghindari
sejumlah larangan.
Untuk laki-laki dilarang memakai pakaian biasa, sepatu atau kaos
kaki yang menutupi mata kaki dan tumit, serta penutup kepala yang melekat
seperti peci, sorban, atau topi.
Untuk perempuan dilarang menutup kedua telapak tangan dengan sarung tangan dan menutup wajah dengan cadar
Tinggalkan komentar Anda disini
Email Anda tidak akan kami publish. Form bertanda * harus diisi