
Tatacara Manasik Haji dari Awal sampai Akhir Sesuai Syariat
Tatacara Manasik Haji - Sebagai rukun Islam kelima dan puncak rukun Islam, ibadah haji memiliki dasar hukum fardhu ain dan diwajibkan bagi orang yang mampu dan mukallaf.
Mukallaf merupakan seseorang yang telah memenuhi syarat menjalankan ibadah, atau bisa dibilang mereka adalah orang yang sudah baligh dan berakal.
Haji diwajibkan bagi mereka yang mampu secara fisik, mampu secara finansial, maupun memiliki kesempatan untuk melakukan ibadah satu ini.
Baca Juga:
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp 93,4 Juta, Calon Jemaah Cukup Bayar Rp 56 Juta
Tujuan daripada ibadah haji adalah untuk lebih mendekatkan diri seorang hamba kepada sang pencipta yaitu Allah subhanahu wa ta'ala, menghapus dosa-dosa yang kita miliki, memperoleh ampunan dari-Nya, serta mendapatkan keberkahan juga pahala yang besar dari ibadah haji yang dilakukan.
Setiap tahunnya Muslim seluruh dunia dari berbagai penjuru dunia berkumpul untuk menjalankan haji di Tanah Suci. Manifestasi tertinggi yang dimiliki oleh seorang Muslim adalah melakukan ibadah haji ke baitullah.
Di dalam ibadah haji seseorang jemaah berkunjung ke Kabah untuk melakukan beberapa amalah seperti wukuf, mabit, thawaf, serta berbagai amalan lain demi memenuhi panggilan Allah subhanahu wa ta'ala.
Dalam pelaksanaan ibadah haji, para jemaah diharuskan melakukan rukun-rukun haji serta wajib haji secara benar dan tertib supaya ibadah haji yang dilakukan sah dan mabrur. Akan tetapi jikalau Anda meninggalkan wajib haji, hal ini diperbolehkan dengan ketentuan Anda diharuskan untuk membayar dam (denda yang wajib dibayar oleh jemaah haji karena melanggar larangan haji atau meninggalkan kewajiban haji).
Oleh karena itu, dalam melaksanakan ibadah haji tidak bisa dilakukan dengan sembarangan.
Baca Juga:
Amalan Doa Agar Bisa Ke Tanah Suci Tiap Tahun Beserta Persiapannya
Penting bagi Anda yang tahun ini akan melaksanakan ibadah haji atau beberapa tahun kedepan untuk mengetahui dan memahami apa saja rukun-rukun haji dan wajib haji. Selain itu Anda juga perlu mengetahui bagaimana tatacara manasik haji yang baik dan benar serta tertib, sehingga ibadah haji yang dilakukan oleh Anda sah dan semoga diterima oleh Allah subhanahu wa ta'ala.
Jemaah Hasanah Tour Terlihat telah Melaksanakan Tawaf Wada. Sumber: hasanahtours.com
Rukun dan Wajib Ibadah Haji
Rukun Haji:
- Ihram.
- Wuquf di Arafah,
- Tawaf di Kabah,
- Sa’i (lari-lari kecil dari bukti Shafa ke Marwa),
- Tahalul,
- Tertib.
Wajib Haji:
- Ihram dari miqat,
- Mabit di Muzdalifah,
- Mabit di Mina,
- Melontar jumroh,
- Menghindari muharromat atau larang-larangan ihrom (karena akibatnya diwajibkan dam atau denda).
Tatacara Manasik Haji
- Ihram dari Miqat
Dalam konteks ibadah haji, Ihram adalah masuk untuk ibadah haji dengan mulai mengharamkan yang sebelumnya halal baginya. Seperti tidak diperkenankan mencukur rambut, memakai wangi-wangian, berhubungan suami istri, rafats, fusuk maupun jidal.
.Dengan Anda mengucap ihram, maka seseorang telah mulai masuk ibadah haji dan telah berlaku larangan-larangan yang sebelumnya halal baginya.
Ini juga sama untuk ibadah umroh, ihram juga merupakan niat seseorang untuk ibadah umroh, dan telah masuk seseorang tersebut mulai masuk ibadah umroh.
Adapun miqat dalam bahasa arab artinya menetapkan waktu atau menetapkan batas. Sehingga bisa dikatakan kalau miqat merupakan penentuan waktu maupun batas wilayah seseorang mulai bisa melakukan ihram untuk ibadah haji.
Baca Juga:
Cara Menjadi Haji yang Mabrur
Adapun miqat, terbagi menjadi dua: (Pertama) Miqat Zamani dan (Kedua) Miqat Makani.
- Miqat Zamani
Miqat ini mengacu pada waktu seseorang bisa mulai melakukan niat ihram untuk ibadah haji. Dalam bulan-bulan Syawal, Dzulqadah, dan Zulhijjah seseorang sudah bisa melakukan ihram. Akan tetapi, jika seseorang melakukan ihram sebelum atau sesudah bulan-bulan tersebut maka ibadah haji yang dikerjakan tidaklah sah.
- Miqat Makani
Miqat makani merupakan tempat seseorang sebagai jemaah haji wajib memulai ihram haji ataupun umroh.
Bisa dikatakan sertiap orang yang ingin haji ataupun umroh, miqat merupakan batas akhir seseorang wajib melakukan ihram.
Sebagaimana miqat makani ini diwajibkan oleh Rasullulah shallalahu 'alaihi wa salam, beliau bersabda:
"Tidak diperbolehkan melewati (miqat makani), kecuali dengan melakukan ihram". (HR.Thabrani)
Lalu Rasullulah juga menjelaskan dengan begitu jelas mengenai batas miqat bagi siapa saja yang hendak melaksanakan ibadah haji ataupun umroh. Beliau bersabda:
"Dari Ibnu Abbas ra berkata, Nabi Muhammad menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam di Al Juhfah, bagi penduduk Najed di Qarnul Manazil dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Itulah ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk negeri-negeri tersebut dan juga bagi mereka yang bukan penduduk negeri-negeri tersbut bisa melewati tempat-tempat tersebut dan berniat untuk haji dan umrah. Sedangkan bagi orang-orang selain itu (yang tinggal lebih dekat ke Makkah daripada tempat-tempat itu), maka dia memulai dari kediamannya, dan bagi penduduk Makkah, mereka memulainya dari (rumah mereka) di Makkah." (HR.Bukhari nomor 1427)
Bisa dikatakan dari hadis tersebut kita memahami kalau Miqat Makkah juga termasuk sebagai miqat jemaah yang berasalkan dari negara-negara lain yang ingin melakukan haji ke Makkah al-Mukarromah (yang juga termasuknya Miqat Makkah adalah Miqatnya Jemaah).
- Wukuf di Arafah
Wukuf dalam bahasa Arab berasal dari kata Wuquf Waqafa yang memiliki arti berhenti atau berdiam diri. Wukuf merupakan puncak dari rangkaian ibadah haji yang dilakukan seorang jemaah haji.
Ibadah ini biasanya dilakukan sehari sebelum Idul Adha atau pada saat hari Arafah.
Adapun pada saat seseorang jemaah sedang wukuf di Arafah disarankan untuk banyak-banyak berzikir dan memohon ampun kepada Allah subhanahu wa ta'ala.
Doa-Doa saat Wukuf di Arafah
- Bacaan Tahmid
"Alhamdulillah"
Artinya:
"Segala puji bagi Allah SWT."
- Talbiyah (3x)
"Labbaikallahumma labbaik, labbaika la syarika laka labbaik. Innal hamda wan nimata laka wal mulk. La syarika laka"
Artinya:
"Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, Aku datang memenuhi panggilan-Mu, Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sungguh, segala puji, nikmat, dan segenap kekuasaan adalah milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu."
- Takbir dan tahmid (3x)
"Allāhu akbar wa lillāhil hamd"
Artinya:
"Allah maha besar. Segala puji bagi Allah."
- Mabit di Muzdalifah
Mabit berasal dari bahasa Arab yaitu mabith yang mempunyai arti bermalam.
Nantinya para jemaah haji akan berkumpul pada malam 10 Dzulhijjah, bisa dikatakan jemaah haji harus sudah ada di muzdalifah pada tanggal 9 Dzulhijjah setelah para jemaah selesai wuquf di Arafah.
Malam tersebut bisa diartikan sebagai cerminan betapa pentingnya umat islam untuk saling mengenal (arafah), berkumpul (muzdalifah) yang sama-sama bedzikir dan meminta ampunan kepada Allah subhanahu wa ta'ala.
Selain sebagai tempat mabit di Muzdalifah oleh para jemaah, para jemaah haji di sana juga mengumpulkan batu kerikil sejumlah 70 yang nantinya akan digunakan untuk lontar jumroh di Mina.
- Tahallul
Dalam konteks ibadah haji, tahalul mempunyai artian bahwa seorang jemaah telah dibebaskan dari larangan pada saat ihram.
Dalam ilmu fikih, tahallul memberikan arti bahwa seseorang telah keluar dari ihram setelah sudah melaksanakan seluruh rangkaian haji ataupun sebagian.
Ada dua jenis Tahallul: (Pertama) Tahallul Ashghar, dan (Kedua) Tahallul Tsani.
- Tahallul Ashghar
Tahalul Ashgfar atau bisa dikatakan sebagai tahallul awal ditandai dengan gugurnya sebagian larangan untuk jemaah.
Umumnya tahalul awal ini dapat dilakukan dengan melakukan 2-3 tindakan seperti mencukur rambut, melempar jumroh, dan thawaf ifadhah.
- Tahallul Tsani
Tahallul ini atau tahallul akhir dilakukan setelah jemaah sudah melakukan seluruh rangkaian ibadah haji.
- Mabit di Mina
Nafar terbagi menjadi dua bagian: (Pertama) Nafar Awal, (Kedua) Nafar Tsani
- Nafar Awal
Nafar awal merupakan keberangkatan jemaah haji yang kemudian meninggalkan Mina lebih awal (yaitu tanggal 12 Dzulhijjah) setelah melontarkan jumroh pada tanggal yang sama.
- Nafar Tsani
Nafar tsani, yang dimaksudkan dalam hal ini para jemaah haji yang memilih berdiam sehari lagi yang kemudian keluar dari daerah Mina (tanggal 13 Dzulhijjah).
Adapun untuk waktu mabit di Mina adalah dilakukan pada hari-hari tasyriq (yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah).
Lalu untuk tempat mabit di wilayah Mina bagi para jemaah haji yang berasal dari Indonesia ada di Haratul Lisan. (Berdasarkan ketetapan dari Pemerintah Arab Saudi tahun 1984)
- Tawaf Wada
Tawaf wada atau tawaf shadr yang dimaknai sebagai bentuk penghormatan terakhir dari seorang jemaah terhadap baitullah. Tawaf wada merupakan tawaf perpisahan yang mengartikan setelah jemaah haji menjalankan tawaf ini, jemaah tidak boleh berlama-lama untuk tinggal di Makkah setelah menyelasaikan tawaf wada ini.
Tawaf wada hukumnya wajib dilakukan oleh para jemaah haji sebelum kembali ke negara masing-masing. Namun jikalau seorang jemaah haji tidak bisa melakukan tawaf wada maka diwajibkan untuknya membayar dam atau denda. Akan tetapi ada keringanan tawaf wada bagi perempuan yang sedang haid dan nifas.
Baca Juga:
Tawaf Wada: Tata Cara dan Doa yang Dianjurkan
Begitu indah ketika semua rangkaian ibadah haji telah dijalankan sampai selesai dan kita memberikan penghormatan terakhir untuk meninggalkan baitullah dengan perhomatan terbaik dengan melakukan tawaf wada penuh haru, juga meninggalkan kesan mendalam ketika di sana.
Setelah jemaah haji telah melakukan tawaf wada, maka jemaah tidak boleh lagi melakukan ibadah di Masjidil Haram. Jika seorang jamaah berlama-lama tinggal bukan karena alasan mempersiapkan keberangkatan (kepulangannya) maka konsekuensinya harus mengulang tawaf wada kembali ketika akan meninggalkan kota Makkah al-Mukarromah.
Rasulullah bersabda: "Jangan ada seorangpun yang berangkat (meninggalkan Mekah) hingga ia menjadikan akhir dari ibadah haji mereka adalah (tawaf) di Baitullah" (HR.Muslim).
Tawaf wada atau tawaf perpisahan dengan baitullah menjadikan seseorang ingin kesana dan kembali kesana untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta'ala Tuhan Semesta Alam yang memberikan kekuatan sehingga seorang jemaah mempunyai kekuatan dan kemampuan, karena bisa menempuh perjalan haji ratusan bahkan ribuan kilometer bersama-sama menempuh ibadah haji di tempat suci yang hanya orang-orang terpilih yang dapat di sana yang suasananya tidak akan dirasakan ditempat manapun.
Oleh karenanya penting bagi Anda yang ingin berangkat ibadah haji memahami tatacara manasik haji supaya Anda paham bagaimana nantinya menjalankan ibadah haji secara benar. Selain itu Anda bisa memilih Hasanah Tours & Travel sebagai biro perjalanan haji Anda.
Legalitas dan Akreditasi
Hasanah Tours & Travel, sebagai salah satu biro travel umroh terbaik di Indonesia telah mengantongi izin resmi dari Kemenag.
- Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) : No.U.556 Thn 2020
- Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) : No.716 Thn 2021
Setiap jemaah yang akan melangsungkan ibadah ke tanah suci bersama Hasanah Tours & Travel akan mendapatkan bimbingan dari ustaz/kyai yang berkompeten dan berpengalaman. Hal ini akan memberikan jaminan bahwa ibadah Haji/Umrah yang dilakukan sesuai tuntunan ibadah yang benar.
Semoga kita bisa menjadi salah satu orang yang bisa menjalankan ibadah haji dan ibadah haji yang telah dilakukan, sah dan diterima oleh Allah.
Aamiin Ya Rabbal Alamin
Tinggalkan komentar Anda disini
Email Anda tidak akan kami publish. Form bertanda * harus diisi